Sabtu, 08 Februari 2014

AJARAN KHITAN

Khitan secara bahasa artinya memotong. Secara terminologis artinya memotong kulit yang menutupi alat kelamin lelaki (penis). Dalam bahasa Arab khitan juga digunakan sebagai nama lain alat kelamin lelaki dan perempuan seperti dalam hadist yang mengatakan "Apabila terjadi pertemuan dua khitan, maka telah wajib mandi" (H.R. Muslim, Tirmidzi dll.). Dalam agama Islam, khitan merupakan salah satu media pensucian diri dan bukti ketundukan kita kepada ajaran agama. Dalam hadist Rasulullah s.a.w. bersabda:"Kesucian (fitrah) itu ada lima: khitan, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, memendekkan kumis dan memotong kuku" (H.R. Bukhari Muslim). Faedah khitan: Seperti yang diungkapkan para ahli kedokteran bahwa khitan mempunyaifaedah bagi kesehatan karena membuang anggota tubuh yang yang menjadi tempat persembunyian kotoran, virus, najis dan bau yang tidak sedap. Air kencing mengandung semua unsur tersebut. Ketika keluar melewati kulit yang menutupi alat kelamin, maka endapan kotoran sebagian tertahan oleh kulit tersebut. Semakin lama endapan tersebut semakin banyak. Bisa dibayangkan berapa lama seseorang melakukan kencing dalam sehari dan berapa banyak endapan yang disimpan oleh kulit penutup kelamin dalam setahun. Oleh karenanya beberapa penelitian medis membuktikan bahwa penderita penyakit kelamin lebih banyak dari kelangan yang tidak dikhitan. Begitu juga penderita penyakit berbahaya aids, kanker alat kelamin dan bahkan kanker rahim juga lebih banyak diderita oleh pasangan yang tidak dikhitan. Ini juga yang menjadi salah satu alasan non muslim di Eropa dan AS melakukan khitan.[1] Hukum Khitan Dalam fikih Islam, hukum khitan dibedakan antara untuk lelaki dan perempuan. Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum khitan baik untuk lelaki maupun perempuan. Hukum khitan untuk lelaki: Menurut jumhur (mayoritas ulama), hukum khitan bagi lelaki adalah wajib. Para pendukung pendapat ini adalah imam Syafi'i, Ahmad, dan sebagian pengikut imam Malik. Imam Hanafi mengatakan khitan wajib tetapi tidak fardlu. Menurut riwayat populer dari imam Malik beliau mengatakan khitan hukumnya sunnah. Begitu juga riwayat dari imam Hanafi dan Hasan al-Basri mengatakan sunnah. Namun bagi imam Malik, sunnah kalau ditinggalkan berdosa, karena menurut madzhab Maliki sunnah adalah antara fadlu dan nadb. Ibnu abi Musa dari ulama Hanbali juga mengatakan sunnah muakkadah. Ibnu Qudamah dalam kitabnya Mughni mengatakan bahwa khitan bagi lelaki hukumnya wajib dan kemuliaan bagi perempuan, andaikan seorang lelaki dewasa masuk Islam dan takut khitan maka tidak wajib baginya, sama dengan kewajiban wudlu dan mandi bisa gugur kalau ditakutkan membahayakan jiwa, maka khitan pun demikian. Dalil yang Yang dijadikan landasan bahwa khitan tidak wajib. 1. Salman al-Farisi ketika masuk Islam tidak disuruh khitan; 2. Hadist di atas menyebutkan khitan dalan rentetan amalan sunnah seperti mencukur buku ketiak dan memndekkan kuku, maka secara logis khitan juga sunnah. 3. Hadist Ayaddad bib Aus, Rasulullah s.a.w bersabda:"Khitan itu sunnah bagi lelaki dan diutamakan bagi perempuan. Namun kata sunnah dalam hadist sering diungkapkan untuk tradisi dan kebiasaan Rasulullah baik yang wajib maupun bukan dan khitan di sini termasuk yang wajib. Adapun dalil-dalil yang dijadikan landasan para ulama yang mengatakan khitab wajib adalah sbb.: 1. Dari Abu Hurairah Rasulullah s.a.w. bersabda bahwa nabi Ibrahim melaksanakan khitan ketika berumur 80 tahun, beliau khitan dengan menggunakan kapak. (H.R. Bukhari). Nabi Ibrahim melaksanakannya ketika diperintahkan untuk khitan padahal beliau sudah berumur 80 tahun. Ini menunjukkan betapa kuatnya perintah khitan. 2. Kulit yang di depan alat kelamin terkena najis ketika kencing, kalau tidak dikhitan maka sama dengan orang yang menyentuh najis di badannya sehingga sholatnya tidak sah. Sholat adalah ibadah wajib, segala sesuatu yang menjadi prasyarat sholat hukumnya wajib. 3. Hadist riwayat Abu Dawud dan Ahmad, Rasulullah s.a.w. berkata kepada Kulaib: "Buanglah rambut kekafiran dan berkhitanlah". Perintah Rasulullah s.a.w. menunjukkan kewajiban. 4. Diperbolehkan membuka aurat pada saat khitan, padahal membuka aurat sesuatu yang dilarang. Ini menujukkan bahwa khitab wajib, karena tidak diperbolehkan sesuatu yang dilarang kecuali untuk sesuatu yang sangat kuat hukumnya. 5. Memotong anggota tubuh yang tidak bisa tumbuh kembali dan disertai rasa sakit tidak mungkin kecuali karena perkara wajib, seperti hukum potong tangan bagi pencuri. 6. Khitan merupakan tradisi mat Islam sejak zaman Rasulullah s.a.w. sampai zaman sekarang dan tidak ada yang meninggalkannya, maka tidak ada alasan yang mengatakan itu tidak wajib. Khitan untuk perempuan Hukum khitan bagi perempuan telah menjadi perbincangan para ulama. Sebagian mengatakan itu sunnah dan sebagian mengatakan itu suatu keutamaan saja dan tidak ada yang mengatakan wajib. Perbedaan pendapat para ulama seputar hukum khitan bagi perempuan tersebut disebabkan riwayat hadist seputar khitan perempuan yang masih dipermasalahkan kekuatannya. Tidak ada hadist sahih yang menjelaskan hukum khitan perempuan. Ibnu Mundzir mengatakan bahwa tidak ada hadist yang bisa dijadikan rujukan dalam masalah khitan perempuan dan tidak ada sunnah yang bisa dijadikan landasan. Semua hadist yang meriwayatkan khitan perempuan mempunyai sanad dlaif atau lemah. Hadist paling populer tentang khitan perempuan adalah hadist Ummi 'Atiyah r.a., Rasulllah bersabda kepadanya:"Wahai Umi Atiyah, berkhitanlah dan jangan berlebihan, sesungguhnya khitan lebih baik bagi perempuan dan lebih menyenangkan bagi suaminya". Hadist ini diriwayatkan oleh Baihaqi, Hakim dari Dhahhak bin Qais. Abu Dawud juga meriwayatkan hadist serupa namun semua riwayatnya dlaif dan tidak ada yang kuat. Abu Dawud sendiri konon meriwayatkan hadist ini untuk menunjukkan kedlaifannya. Demikian dijelaskan oleh Ibnu Hajar dalam kitab Talkhisul Khabir. Mengingat tidak ada hadist yang kuat tentang khitan perempuan ini, Ibnu Hajar meriwayatkan bahwa sebagian ulama Syafi'iyah dan riwayat dari imam Ahmad mengatakan bahwa tidak ada anjuran khitan bagi perempuan. Sebagian ulama mengatakan bahwa perempuan Timur (kawasan semenanjung Arab) dianjurkan khitan, sedangkan perempuan Barat dari kawasan Afrika tidak diwajibkan khitan karena tidak mempunyai kulit yang perlu dipotong yang sering mengganggu atau menyebabkan kekurang nyamanan perempuan itu sendiri. Apa yang dipotong dari perempuan Imam Mawardi mengatakan bahwa khitan pada perempuan yang dipotong adalah kulit yang berada di atas vagina perempuan yang berbentuk mirip cengger ayam. Yang dianjurkan adalah memotong sebagian kulit tersebut bukan menghilangkannya secara keseluruhan. Imam Nawawi juga menjelaskan hal yang sama bahwa khitan pada perempuan adalah memotong bagian bawah kulit lebih yang ada di atas vagina perempuan. Namun pada penerapannya banyak kesalahan dilakukan oleh umat Islam dalam melaksanakan khitan perempuan, yaitu dengan berlebih-lebihan dalam memotong bagian alat vital perempuan. Seperti yang dikutib Dr. Muhammad bin Lutfi Al-Sabbag dalam bukunya tentang khitan bahwa kesalahan fatal dalam melaksanakan khitan perempuan banyak terjadi di masyarakat muslim Sudan dan Indonesia. Kesalahan tersebut berupa pemotongan tidak hanya kulit bagian atas alat vital perempuan, tapi juga memotong hingga semua daging yang menonjol pada alat vital perempuan, termasuk clitoris sehingga yang tersisa hanya saluran air kencing dan saluran rahim. Khitan model ini di masyarakat Arab dikenal dengan sebutan "Khitan Fir'aun". Beberapa kajian medis membuktikan bahwa khitan seperti ini bisa menimbulkan dampak negatif bagi perempuan baik secara kesehatan maupun psikologis, seperti menyebabkan perempuan tidak stabil dan mengurangi gairah seksualnya. Bahkan sebagian ahli medis menyatakan bahwa khitan model ini juga bisa menyebabkan berbagai pernyakit kelamin pada perempuan. Seandainya hadist tentang khitan perempuan di atas sahih, maka di situ pun Rasulullah s.a.w. melarang berlebih-lebihan dalam menghitan anak perempuan. Larangan dari Rasulullah s.a.w. secara hukum bisa mengindikasikan keharaman tindakan tersebut. Apalagi bila terbukti bahwa berlebihan atau kesalahan dalam melaksanakan khitan perempuan bisa menimbulkan dampak negatif, maka bisa dipastikan keharaman tindakan tersebut. Dengan pertimbangan-pertimbangan di atas beberapa kalangan ulama kontemporer menyatakan bahwa apabila tidak bisa terjamin pelaksanaan khitan perempuan secara benar, terutama bila itu dilakukan terhadap anak perempuan yang masih bayi, yang pada umumnya sulit untuk bisa melaksanakan khitan perempuan dengan tidak berlebihan, maka sebaiknya tidak melakukan khitan perempuan. Toh tidak ada hadist sahih yang melandasinya. Waktu khitan Waktu wajib khitan adalah pada saat balig, karena pada saat itulah wajib melaksanakan sholat. Tanpa khitan, sholat tidak sempurna sebab suci yang yang merupakan syarat sah sholat tidak bisa terpenuhi. Adapun waktu sunnah adalah sebelum balig. Sedangkan waktu ikhtiar (pilihan yang baik untuk dilaksanakan) adalah hari ketujuh seytelah lahir, atau 40 hari setelah kelahiran, atau juga dianjurkan pada umur 7 tahun. Qadli Husain mengatakan sebaiknya melakuan khitan pada umur 10 tahun karena pada saat itu anak mulai diperintahkan sholat. Ibnu Mundzir mengatakan bahwa khitan pada umut 7 hari hukumnya makruh karena itu tradisi Yahudi, namun ada riwayat bahwa Rasulullah s.a.w. menghitan Hasan dan Husain, cucu beliau pada umur 7 hari, begitu juga konon nabi Ibrahim mengkhitan putera beliau Ishaq pada umur 7 hari. Walimah Khitan Walimah artinya perayaan. Ibnu Hajar menukil pendapat Imam Nawawi dan Qadli Iyad bahwa walimah dalam tradisi Arab ada delapan jenis, yaitu : 1) Walimatul Urush untuk pernikahan; 2) Walimatul I'dzar untuk merayakan khitan; 3) Aqiqah untuk merayakan kelahiran anak; 4). Walimah Khurs untuk merayakan keselamatan perempuan dari talak, konon juga digunakan untuk sebutan makanan yang diberikan saat kelahiran bayi; 5) Walimah Naqi'ah untuk merayakan kadatangan seseorang dari bepergian jauh, tapi yang menyediakan orang yang bepergian. Kalau yang menyediakan orang yang di rumah disebut walimah tuhfah; 6) Walimah Wakiirah untuk merayakan rumah baru; 7) Walimah Wadlimah untuk merayakan keselamatan dari bencana; dan 8) Walimah Ma'dabah yaitu perayaan yang dilakukan tanpa sebab sekedar untuk menjamu sanak saudara dan handai taulan. Imam Ahmad meriwayatkan hadist dari Utsman bin Abi Ash bahwa walimah khitan termasuk yang tidak dianjurkan. Namun demikian secara eksplisit imam Nawawi menegaskan bahwa walimah khitan boleh dilaksanakan dan hukumnya sunnah memenuhi undangan seperti undangan lainnya. Keuntungan Khitan pada Kaum Adam Mungkin Anda pernah mendengar bahwa kaum pria dianjurkan untuk melakukan khitan atau sunat. Sebetulnya apakah khitan itu memang perlu dilakukan? Kira- kira apa saja ya keuntungan melakukan khitan? Yuk kita simak lebih jauh tentang khitan. Pro-kontra mengenai perlu-tidaknya khitan pada laki-laki sudah lama berlangsung. Tapi tampaknya hasil penelitian terbaru ini bisa dijadikan pegangan bahwa khitan memang perlu. Laki-laki yang dikhitan terbukti jarang sekali tertular infeksi yang menular melalui hubungan seksual dibanding mereka yang belum disunat, itulah yang termuat dalam jurnal Pediatrics. Dalam jurnal disebutkan bahwa khitan dapat mengurangi risiko tertular dan menyebarkan infeksi sampai sekitar 50%. Makanya jurnal juga menyarankan manfaat besar mengenai sunat bagi bayi yang baru lahir. Studi saat ini hanya satu dari sekian studi untuk mengupas lebih jauh tentang topik kontroversial ini. Meskipun berbagai studi mendapati bahwa sunat bisa mengurangi tingkat HIV (virus penyebab AIDS), sipilis, dan borok pada alat kelamin, hasil tersebut bercampur dengan penyakit lain yang menular melalui hubungan seks (STD). Academy of Pediatrics, Amerika menyebut bukti tersebut “rumit dan bertentangan”, karena itu mereka menyimpulkan bahwa, untuk saat ini, bukti tersebut tak memadai untuk mendukung khitan rutin pada bayi yang baru lahir. Seperti dikutip Reuters, para peneliti menganalisis data yang dikumpulkan Christchurch Health and Development Study, yang mencakup kelompok kelahiran anak dari Selandia Baru. Dalam studi ini responden laki-laki dibagi menjadi dua kelompok berdasarkan status khitan sebelum usia 15 tahun dan kelompok yang mengalami infeksi menular melalui hubungan seks antara usia 18 dan 25 tahun yang ditentukan melalui sebuah kuisioner. Sebanyak 356 anak laki yang tak dikhitan memiliki risiko 2,66 kali serangan infeksi yang menular melalui hubungan seks dibandingkan dengan 154 anak laki yang disunat, demikian kesimpulan pemimpin peneliti Dr. David M. Fergusson dan rekan dari Christchurch School of Medicine and Health Sciences. Sebagian besar risiko yang berkurang tersebut tak berubah setelah diperhitungkan juga faktor pemicu yang potensial, seperti jumlah pasangan seks dan hubungan seks tanpa pelindung. Para ilmuwan itu memperkirakan bahwa kalau saja khitan rutin pada bayi yang baru dilahirkan telah dilembagakan, angka infeksi yang menular melalui hubungan seks dalam kelompok saat ini tersebut mungkin telah berkurang setidaknya 48%. Analisis tersebut memperlihatkan manfaat khitan dalam mengurangi risiko infeksi yang menyerang melalui hubungan seks mungkin sangat banyak. “Masalah kesehatan masyarakat yang diangkat dalam temuan ini jelas melibatkan pertimbangan manfaat jangka panjang bagi khitan rutin pada bayi yang baru dilahirkan dalam mengurangi risiko infeksi di dalam masyarakat, berbanding perkiraan biaya prosedur tersebut,” ujar para peneliti. Sumber: http://www.resep.web.id http://pascakhitan.blogspot.com/2010/11/keuntungan-khitan-pada-kaum-adam.html http://pascakhitan.blogspot.com/2010/11/ajaran-khitan-dalam-islam.html Hukum Khitan Bagi Laki-laki dan Wanita Tanya : Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu . Ustadz , saya mau tanya masalah khitan / sunatan , apakah ini ajaran islam atau sebelum islam juga sudah ada perintah Allah tentang berkhitan khususnya bagi laki-laki . Dan bagaimana dengan wanita ? Tolong sebutkan dalil-dalilnya . Terimakasih Ustadz . Jawab : Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu . Khitan merupakan sesuatu yang difithrahkan untuk manusia . Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : الْفِطْرَةُ خَمْسٌ أَوْ خَمْسٌ مِنْ الْفِطْرَةِ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَنَتْفُ الْإِبْطِ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَقَصُّ الشَّارِبِ Artinya : Fithrah itu ada lima : Khitan , mencukur rambut kemaluan ,mencabut bulu ketiak , memotong kuku , dan memotong kumis . ( HR. Al-Bukhary Muslim ) Oleh karena itu khitan ini merupakan syari'at umat-umat sebelum kita juga . Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda tentang khitannya Nabi Ibrahim : اخْتَتَنَ إِبْرَاهِيمُ عَلَيْهِ السَّلَام وَهُوَ ابْنُ ثَمَانِينَ سَنَةً بِالْقَدُومِ Ibrahim 'alaihissalam telah berkhitan dengan qadum(nama sebuah alat pemotong) sedangkan beliau berumur 80 tahun . ( HR. Al-Bukhary Muslim ) Khitannya Nabi Ibrahim juga tercantum di dalam kitabnya orang yahudi ( Perjanjian Lama , Kejadian 17/ 11 ) , dan ini merupakan syari'atnya Nabi Musa . Oleh karena itu Nabi Isapun berkhitan karena beliau mengikuti syari'atnya Nabi Musa . ( Injil Lukas 2/ 21 ) . Ada perbedaan pendapat tentang hukum khitan . Namun pendapat yang kami anggap lebih kuat adalah yang mengatakan bahwa khitan wajib bagi laki-laki selama tidak ditakutkan meninggal atau sakit , dan sunnah bagi wanita. Dalil-dalil atas wajibnya khitan bagi laki-laki , diantaranya : 1. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan orang yang masuk islam untuk berkhitan . Dan asal perintah adalah wajib . Beliau bersabda : أَلْقِ عَنْكَ شَعْرَ الْكُفْرِ وَاخْتَتِنْ Artinya : Hilangkan darimu rambut kekafiran ( yang menjadi alamat orang kafir ) dan berkhitanlah . ( HR. Abu Dawud , dan dihasankan oleh Syeikh Al-Albany ) 2. Khitan membedakan antara orang islam dengan orang kafir . 3. Khitan adalah memotong sebagian tubuh , sedangkan memotong sebagian tubuh adalah haram , dan sesuatu yang haram tidak diperbolehkan kecuali dengan sesuatu yang wajib . 4. Khitan bagi laki-laki berkaitan dengan syarat diantara syarat-syarat shalat yaitu thaharah ( bersuci ) Dalil-dalil atas sunnahnya khitan bagi wanita , diantaranya : 1. Di dalam sebuah hadist Ummu 'Athiyyah bahwasanya di Madinah ada seorang wanita yang ( pekerjaannya ) mengkhitan wanita , kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : لَا تُنْهِكِي فَإِنَّ ذَلِكَ أَحْظَى لِلْمَرْأَةِ وَأَحَبُّ إِلَى الْبَعْلِ Artinya : Jangan berlebihan di dalam memotong , karena yang demikian itu lebih nikmat bagi wanita dan lebih disenangi suaminya . ( HR. Abu Dawud , dan dishahihkan oleh Syeikh Al-Albany ) . 2. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : إِذَا الْتَقَى الْخِتَانَانِ وَتَوَارَتْ الْحَشَفَةُ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ Artinya : Kalau bertemu dua khitan dan tenggelam khasyafah ( ujung dzakar ) , maka wajib untuk mandi . ( HR . Ibnu Majah , dan dishahihkan oleh Syeikh Al-Albany ) Ini menunjukkan bahwa wanitapun berkhitan . 3. Khitan bagi wanita hanya berkaitan dengan sebuah kesempurnaan saja yaitu pengurangan syahwat . Wallahu a'lamu . Mengenal Adab Bertetangga dalam Ajaran Islam Posted on 23 Maret 2011 by admin1970 REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA–Sebagai makhluk sosial, manusia butuh bersosialisasi. Di lingkungan terdekat, manusia hidup berdampingan dengan tetangganya. Dalam ajaran Islam, tetangga memiliki peran dan arti penting dalam kehidupan seorang Muslim. Islam mengajarkan, hak tetangga atas tetangga lainnya begitu agung. Allah SWT memerintahkan hamba-Nya untuk berbuat baik kepada tetangga dekat dan jauh. “… Dan, berbuat baiklah kepada ibu-bapak, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, serta tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh.” (QS An-Nisaa [4]:36). Rasulullah SAW juga selalu mengingatkan umatnya untuk berbuat baik dengan tetangganya. Nabi SAW bersabda, “Jibril terus-menerus berwasiat kepadaku agar berbuat baik kepada tetangga hingga aku mengira dia akan mewariskannya.” (HR Bukhari dan Muslim). Sayangnya, masih banyak umat Islam yang belum menjalankan perintah Allah dan Rasulullah tentang pentingnya berbuat baik kepada tetangga. Tak jarang, antartetangga ada yang bermusuhan, saling menjelekkan, dan saling mengumbar aib. Akibatnya, seorang yang bermusuhan dengan tetangganya tak akan pernah merasa tenang. Agar setiap Muslim akur dan akrab dengan tetangganya, ajaran Islam melalui Alquran dan hadis telah menetapkan adab bertetangga (Al-Jiwaar). Syekh Abdul Azis bin Fathi as-Sayyid Nada dalam Kitab Mausuu’atul Aadaab Al-Islaamiyah menjelaskan, adab-adab yang perlu diperhatikan seorang Muslim dalam bertetangga. Memilih tetangga yang saleh Menurut Syekh Sayyid Nada, sebelum memutuskan tinggal di suatu tempat, seharusnya seorang Muslim memilih tempat tinggal yang saleh tetangganya. Sebab, kata dia, tetangga yang tak saleh suka membuka rahasia rumah tangga orang lain. “Ada kalanya seseorang membutuhkan bantuan tetangganya. Apabila tetangga itu orang yang saleh, tentu ia akan memberikan manfaat dan meringankan bebannya,” ujar ulama terkemuka itu. Terkait masalah ini, Rasulullah SAW bersabda, “Empat perkara yang dapat mendatangkan kebahagiaan: wanita yang saleh, tempat tinggal yang luas, tetangga yang saleh, dan kendaraan yang bagus.” (HR Ahmad). Menyukai kebaikan bagi tetangganya Hak seorang Muslim atas Muslim lainnya adalah menyukai kebaikan bagi tetangganya, sebagaimana ia menyukai kebaikan itu bagi dirinya sendiri. Hal itu, dalam Islam, menjadi penyempurna keimanan. Rasulullah SAW bersabda, “Demi Allah yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidak sempurna keimanan seseorang hingga ia menyukai tetangganya apa yang ia suka bagi dirinya.” (HR Muslim). Tak mengganggu baik dengan ucapan maupun perbuatan “Mengganggu tetangga adalah perbuatan yang haram,” ujar Syekh Sayyid Nada. Bahkan, Rasulullah SAW secara khusus telah mengingatkan masalah ini. Beliau bersabda, “Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah ia mengganggu tetangganya.” (HR Bukhari). Selalu berbuat baik kepada tetangga Rasulullah SAW mengajarkan umatnya agar selalu berbuat baik kepada tetangganya. Beliau bersabda, “Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berbuat baik kepada tetangganya …” (HR Muslim). Untuk itulah, kata Syekh Sayyid Nada, wajib hukumnya berbuat baik kepada tetangga dengan cara apa pun yang memungkinkan. Bersabar terhadap gangguan tetangga “Tetangga yang baik bukan hanya menahan tangannya untuk tidak mengganggu tetangganya. Akan tetapi, ia juga bersabar terhadap gangguannya,” papar Syekh Sayyid Nada. Hendaknya ia membalas gangguan itu dengan kebaikan. Menurut dia, sesungguhnya sikap seperti itu akan menutup pintu bisikan setan. Memberi makan kepada tetangga yang fakir Rasulullah SAW selalu menekankan pentingnya umat Islam berbuat baik kepada tetangga. Beliau bersabda, “Bukanlah Mukmin orang yang kenyang, sementara tetangga di sampingnya kelaparan.” Saat ini, masih banyak orang yang tak memedulikan kondisi tetangganya. Padahal, Rasulullah SAW mengajarkan umatnya berbagi dengan tetangga. Beliau bersabda, “Jika salah seorang dari kalian memasak, perbanyaklah kuahnya, kemudian berikan sebagian kepada tetangganya.” Rasulullah juga melarang umatnya meremehkan sesuatu yang akan diberikan kepada tetangganya. Nabi SAW bersabda, “Wahai, wanita Muslimah, janganlah kalian meremehkan pemberian kepada tetangga meskipun hanya kaki kambing.” Menurut Syekh Sayyid Nada, hendaknya adab yang agung ini diperhatikan dan jangan sampai diabaikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar